Eks Ketua Komjak Soroti Status Tersangka untuk Jaksa Chuck

Eks Ketua Komjak Soroti Status Tersangka untuk Jaksa Chuck
Chuck Suryosumpeno. Foto: JPG

Dalam catatan Halius, para Jaksa Agung sebelum M Prasetyo seperti MA Rahman, Hendarman Supandji dan Basrief Arief selalu memberdayakan potensi dan kemampuan Chuck. “Bahkan sempat tercetus di antara mereka, jika kejaksaan punya dua orang seperti Chuck, semua bisa kerja dengan tenang,” tutur Halius.

Karena itu Halius mencium adanya kejanggalan di balik penetapan status tersangka untuk Chuck. Halius mengharapkan Kejagung bertindak cermat dan hati-hati dalam menyidik Chuck karena hal itu menyangkut keadilan dan nama baik sosok jaksa yang terbukti punya prestasi.

“Sebagai seorang mantan Jaksa, saya patut prihatin dengan keadaan seperti ini. Sangat disayangkan jika Jaksa Agung M Prasetyo saat ini tidak bisa menggunakan potensi dan kemampuan Chuck,” katanya.

Halius pun meyakini perlawanan Chuck terhadap petinggi Kejakgung saat ini bulannya tanpa dasar. Halius menduga Chuck memiliki data dan informasi valid tentang Jaksa Agung M Prasetyo.

Lebih lanjut Halius mengungkapkan, Chuck pernah belajar intelijen di Bundesnachrichtendienst (BND) atau Federal Intelligence Service di Jerman. Selain itu, Chuck juga pernah menjalani pendidikan di Biro Penyelidik Federal (FBI), Amerika Serikat.

“Naluri intelijennya pasti jalan. Saya hanya khawatir bila dia terus ditekan dengan tuduhan yang sama sekali tidak dikerjakannya, maka informasi itu akan keluar dari mulutnya. Dan jika itu terjadi maka yang hancur tidak hanya Jaksa Agung tapi juga marwah kejaksaan!" ujarnya.(ara/jpnn)


Mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menduga ada kejanggalan di balik status tersangka untuk Chuck Suryosumpeno.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News