Tersandung Korupsi, Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menahan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan atas kasus dugaan korupsi investasi.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, Karen ditahan mulai hari ini hingga 13 Oktober 2018 seraya pemberkasan berjalan.
Menurut dia, penyidik sengaja menahan Karen untuk memudahkan penyidikan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Selain itu, penyidik khawatir Karen Agustiawan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti selama penyidikan berjalan.
“Iya benar, intinya (alasan penahanan) untuk memudahkan kerja penyidik,” kata dia, Senin (24/9).
Diketahui bahwa Karen ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Karen Agustiawan juga ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, karena sudah dua kali Karen Agustiawan dipanggil tim penyidik tapi tidak hadir dengan sejumlah alasan.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain yang tadinya pejabat Pertamina.
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia