Eks Ketum FPI Dkk Bebas Hari Ini, Aziz Yanuar: Alhamdulillah, Berkat Rahmat Allah
“Beliau (Maman Suryadi) bebas,” tegas Aziz.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.
PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut.
PN Jaktim menyatakan peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.
PN Jaktim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim pun menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.
Pada 27 Mei 2021, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq dkk.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk akan bebas hari ini dari Rutan Bareskrim Polri. Bebasnya lima eks petinggi FPI itu juga dikarenakan putusan MA yang menolak kasasi jaksa atas vonis Habib Rizieq Shihab dan beberapa mantan eks pimpinan FPI dalam perkara
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget