Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan Dijebloskan ke Lapas Cipinang

Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Pada Rabu (4/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama Terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/11).

Putusan pengadilan terhadap Ramadhan sudah berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, Ali mengatakan Ramadhan akan menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Selain itu, terpidana juga di bebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ramadhan divonis 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali setelah terbukti menerima suap.

Hukuman Ramadhan lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Berita Duka, Kakak Kandung Bupati Lahat Meninggal Dunia karena Covid-19

Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi atau memindahkan lokasi penahanan seorang terpidana kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News