Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Kamis, 05 November 2020 – 20:29 WIB

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
"Putusan PK ini tetap menyatakan Terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi atau memindahkan lokasi penahanan seorang terpidana kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan