Eks Pejabat Ini Ditangkap Setelah 6 Tahun Sembunyi di Bogor

Eks Pejabat Ini Ditangkap Setelah 6 Tahun Sembunyi di Bogor
Chairullah diboyong ke Sumut setelah jadi buronan dan melarikan diri ke Bogor. Foto: pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penjabat (Pj) Bupati Serdangbedagai (Sergai) Chairullah akhirnya ditangkap setelah enam tahun jadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Chairullah ditangkap dari tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat.

Mantan Sekda Deliserdang pada tahun 2004 itu diringkus tim intelijen Kejatisu di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 Nomor 14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, Sabtu (25/8/2018) dinihari.

“Penangkapan ini langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak,” kata Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian.

Chairullah yang juga salah seorang penggagas berdirinya Kabupaten Sergai merupakan terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004.

Dalam kasus ini, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.145.000.000. Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deliserdang.

“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” beber Sumanggar.

Dia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Serdangbedagai (Sergai) Chairullah akhirnya ditangkap setelah enam tahun jadi buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News