Eks Pemimpin Pasukan Muslim Bosnia Divonis 3 Tahun
Dianggap Gagal Cegah Penyiksaan
Rabu, 17 September 2008 – 11:57 WIB
DEN HAAG- Mantan pemimpin tentara muslim Bosnia, Rasim Delic, 59, divonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Senin (15/9), di Den Haag, Belanda. Vonis tersebut dijatuhkan karena Delic telah gagal mencegah pejuang muslim dari kawasan Arab yang masuk Bosnia melakukan penyiksaan terhadap tentara Bosnia-Serbia yang tertawan. Delic juga tidak menghukum para pelaku. Delic adalah penjahat perang tertua dari tentara muslim Bosnia yang diadili di Den Haag. Para tokoh senior dari ketiga etnis yang terlibat Perang Balka 1992-1995, yaitu Bosnia, Bosnia-Serbia, dan Serbia, telah dijadikan pesakitan oleh PBB di Den Haag. Serbia yang menyumbang terdakwa paling banyak.
Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dengan dikurangi masa tahanan, Delic tinggal menjalani dua tahun masa kurungan. Jaksa menuntut Delic dihukum 15 tahun karena dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penyiksaan.
Baca Juga:
Tapi, para hakim berpendapat, bukti-bukti yang diajukan jaksa kurang mendukung dakwaan kalau Delic adalah sosok yang mengontrol penuh sepak terjang para pejuang dari kawasan Arab tadi. Menurut Hakim Justice Moloto, Delic hanya terbukti bersalah atas kegagalannya mencegah penyiksaan di kamp tahanan yang terletak di Desa Livade dan Kamenica, Bosnia Herzegovina bagian tengah.
Baca Juga:
DEN HAAG- Mantan pemimpin tentara muslim Bosnia, Rasim Delic, 59, divonis tiga tahun penjara oleh Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa
BERITA TERKAIT
- Merawat Konflik, Turki Beri Pengobatan kepada Ribuan Tentara Hamas
- Joe Biden Larang Impor Uranium, Rusia Yakin Amerika Bakal Rugi Sendiri
- Blockout 2024: Upaya Memaksa Selebritas Amerika Peduli Gaza
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Bela Palestina, Majelis Ormas Islam Serukan Lawan Genosida di Area CFD Jakarta
- Indonesia dan Malaysia Sepakat Bentuk Satgas Bersama Percepat Integrasi Sistem