Eks Pendamping PNPM Harus Ikut Aturan Main
Jumat, 08 April 2016 – 23:38 WIB

Foto ilustrasi dok.JPNN
Saat ditanya bagaimana nasib pendamping desa hasil rekrutmen sebelumnya, apakah juga harus kembali mengikuti seleksi, Arie menilai ada beberapa hal yang perlu dilihat.
Baca Juga:
"Kalau memang bermasalah, tergantung kontraknya sampai kapan. Saya kan pergi ke lapangan, faktanya (perekrutan sebelumnya,red) bermasalah. Makanya harus dibenahi. Tapi ya tidak bisa juga otomatis eks PNPM menjadi tenaga pendamping desa. Memangnya ini terkait jatah," ujar Arie.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara