Eks Pendamping PNPM Mandiri Harus Ikut Aturan Kementerian Desa
Sabtu, 19 Maret 2016 – 01:05 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Kementerian DPDTT juga telah menyelesaikan revisi beberapa peraturan pemerintah. Yakni PP No. 43 Tahun 2014, PP No.47 Tahun 2015, PP No.60 Tahun 2014 dan PP No.22 Tahun 2015. (jos/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana