Eks Pendamping PNPM Mandiri Harus Ikut Aturan Kementerian Desa

Eks Pendamping PNPM Mandiri Harus Ikut Aturan Kementerian Desa
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Keinginan fasilitator program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) mandiri diangkat menjadi pendamping desa tanpa seleksi dianggap tak relevan. Sebab, undang-undang memerintahkan pendamping desa harus melalui seleksi secara terbuka.

Selain itu, aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berbeda dengan PNPM mandiri karena programnya tidak sama.

Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Agus Pambagio, pendampingan dan pengawasan dana desa telah melalui prosedur dan aturan yang ditentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal itu tertuang dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Karena itu, mantan fasilitator PNPM mandiri diminta tak mempermasalahkan aturan main yang dibuat kementerian desa. "Kalau memang mau daftar pendamping desa ya ikuti aturan dari Kementerian Desa tidak perlu lagi pakai aturan PNPM‎," kata Agus, Kamis (17/3).

Agus menambahkan, eks fasilitator PNPM mandiri harus mengikuti prosedur seleksi pendamping dana desa sesuai aturan yang telah ditentukan Kemendes.

Sebelumnya, Dirjen PPMD Ahmad Erani Yustika‎ mengatakan,  Kemendes tidak pernah memecat PNPM mandiri sebagai pendamping desa. Namun, kontrak mereka habis sejak Desember 2014 lalu.

"Justru Kemendes sudah berbaik hati untuk memperbantukan eks PNPM pada 2015 guna mengawal masa transisi dana desa yang belum ada pendampingnya," kata Erani.

Dia menambahkan, eks fasilitator PNPM mandiri masih diperbantukan sampai Maret 2016. Jika saat ini mereka berhenti, hal itu dikarenakan pendamping desa sudah berjumlah lebih dari 24 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News