Eks Petinggi PT BKI Pekanbaru Ditahan Polisi Terkait Korupsi Rp 3,478 Miliar

"Tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis, tanpa adanya penawaran, menyetujui pengajuan RAB tanpa dilakukan review dan verifikasi,” jelasnya.
Tersangka juga melaksanakan pekerjaan di luar kontrak, menunjuk CV. Pure Wahyu Article sebagai pihak ketiga hanya untuk penerbitan invoice.
Kemudian menggunakan biaya proyek di luar peruntukannya, melaksanakan pekerjaan melibatkan pihak ketiga tanpa ada kontrak sehingga penggunaan uang kepada pihak ketiga tidak dapat dipertanggungjawabkan.
MI juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur. "Selain menahan MI, penyidik juga telah memeriksa 20 saksi,” paparnya.
Kombes Nasriadi menambahkan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut.
"Jika ditemukan bukti yang cukup, maka akan dilakukan penahanan terhadap tersangka JY," tuturnya. (mcr36/jpnn.com)
Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Riau menahan eks Kepala Cabang Madya Komersil PT. BKI Persero Pekanbaru terkait korupsi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Mantapkan Langkah Menuju IACS, BKI Gelar Sidang Komite Teknik Bersama Stakeholders
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit