Eks Pimpinan KPK hingga Pengamat Soroti Remisi Djoko Tjandra
Kamis, 26 Agustus 2021 – 23:39 WIB
Sebab, anggapan remisi, pembebasan bersyarat, dan izin keluar tahanan yang merupakan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yakni, hanya bisa dinikmati tahanan berduit masih kuat.
"Ini agar untuk mengurangi dugaan-dugaan sogok menyogok tadi. Jangan sampai ada praktik yang tidak benar saat pemberian remisi. Jadi itu yang perlu disampaikan, jadi tidak sekadar siapa mendapat remisi harus ada uraian lebih mendalam," kata Simon. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dua bulan kepada terpidana perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra pada HUT ke-76 RI jadi sorotan mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif hingga pengamat, simak selengkapnya.
Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kemenkumham Ancam Blokir Akun Notaris yang Tak Taat Aturan
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Pendaftaran CPNS 2024 Sudah Dibuka, Ini Formasi untuk Lulusan SMA
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana