Eks PM Malaysia Muhyiddin Yassin Lolos dari 4 Dakwaan Korupsi
jpnn.com, PUTRAJAYA - Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada Selasa mengabulkan permohonan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin untuk membebaskannya dari empat dakwaan penyalahgunaan kuasa menerima suap RM 232,5 juta (sekitar Rp 769 miliar) terkait proyek Jana Wibawa.
Muhyiddin kepada media mengatakan hakim telah membuat keputusan yang menyatakan bahwa semua tuduhan terhadapnya tidak benar, salah dari segi hukum dan sebagainya.
“Oleh karena itu, permohonan saya telah disetujui dan saya dibebaskan dari segala bentuk tuduhan yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu terhadap saya,” ujar dia.
Ia mengatakan sejak awal merasa tuduhan itu bermotif politik, dan menegaskan dirinya tidak melakukan kesalahan apapun, baik yang melanggar undang-undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (SPRM) maupun undang-undang lainnya.
Pengadilan Tinggi Malaysia membebaskan mantan PM Malaysia Muhyiddin setelah majelis hakim pengadilan tersebut mendapati keempat tuduhan tersebut kabur dan tidak berdasar karena tidak menyatakan secara rinci pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, hakim juga mengatakan Muhyiddin didakwa atas pelanggaran yang tidak diketahui hukumnya.
Muhyiddin selaku Perdana Menteri sekaligus Presiden Partai Bersatu saat itu, antara Maret 2020 hingga Agustus 2021, dituduh menggunakan kedudukannya untuk menerima suap dari Bukhary Equity Sdn Bhd, Nepturis Sdn Bhd, Mamfor Sdn Bhd dan Azman Yusoff yang merupakan presiden dari sebuah organisasi kontraktor di Malaysia.
Jana Wibawa merupakan proyek yang menjadi program pembangunan khusus yang dilakukan oleh kontraktor Bumiputera di masa pandemi COVID-19 lalu.
Eks PM Malaysia Muhyiddin kepada media mengatakan hakim telah membuat keputusan yang menyatakan bahwa semua tuduhan terhadapnya tidak benar
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan