Eks Sekjen NasDem Mangkir Panggilan KPK

Tunggu Putusan Praperadilan PN Jaksel

Eks Sekjen NasDem Mangkir Panggilan KPK
Patrice Rio Capella. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella dipastikan mangkir dari panggilan KPK hari ini, Selasa (20/10). 

Anggota Komisi III DPR itu rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Pak Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan. Jadi kami minta pemeriksaan terhadap Pak Rio dilakukan sesudah putusan praperadilan," kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail di KPK, Selasa (20/10).

Menurut Maqdir permohonan praperadilan atas nama Rio sudah didaftarkan kemarin ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dia belum bisa pastikan kapan sidang perdana gugatan tersebut bakal digelar.

Lebih lanjut Maqdir mengatakan, praperadilan ditempuh lantaran menilai KPK tak berwenang memproses tindak pidana yang dituduhkan kepada Rio.

"Ini tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang ditentukan UU KPK, bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian harus ada kerugian keuangan negara sampai Rp 1 miliar. Ini yang tidak ada," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rio Capella diduga menerima uang suap dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Uang haram itu merupakan ongkos untuk mengamankan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosisal di Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut.

Nominal suap sendiri belum pernah diungkapkan oleh KPK. Namun Maqdir klaim bahwa kliennya hanya pernah terima uang Rp 200 juta dari salah seorang teman kuliahnya bernama Francisca Insani Rahesti. (dil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella dipastikan mangkir dari panggilan KPK hari ini, Selasa (20/10).  Anggota Komisi III


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News