Indonesia Sukses Tenggelamkan Kapal Vietnam, Ini Fotonya!

Indonesia Sukses Tenggelamkan Kapal Vietnam, Ini Fotonya!
BLARRRR...: Kapal Vietnam yang diledakkan dan ditenggelamkan karena mencuri ikan di perairan indonesia. FOTO: Pontianak post/JPG

jpnn.com - PONTIANAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpun Susi Pudjiastuti kembali menenggelamkan kapal ikan asing. Kali ini yang menjadi korban Indonesia itu adalah empat kapal berbendera Vietnam. Salah satu dari kapal-kapal itu ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, kemarin siang (19/10). 

''Kapal yang ditenggelamkan merupakan hasil tangkapan KKP dan TNI-AL,'' kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin di Pontianak kemarin.

Dia menjelaskan, penenggelaman dilaksanakan di beberapa lokasi berbeda. Selain di Mempawah, penenggelaman dilakukan di Tarakan (Kalimantan Utara), Batam (Kepulauan Riau, dan Langsa (Aceh). Total, ada 12 kapal asing.

Penenggelaman dilakukan dengan menggunakan bahan peledak TNT berdaya ledak rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga dan berfungsi sebagai rumpon. 

Sisa-sisa kapal yang ditenggelamkan akan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut. Dengan demikian, hal itu berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Asep menyatakan, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing mengacu kepada pasal 76 A Undang-Undang No 45 Tahun 2009. Yaitu, benda dan/atau alat yang digunakan sampai/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri dan berdasar putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur KUHAP.

Sekretaris Ditjen PSDKP Abdur Rouf Sam menambahkan, sepanjang 2015 setidaknya ada 113 kapal yang ditenggelamkan dari total 2.322 unit kapal yang ditangkap dan disidik. Kapal-kapal tersebut terdiri atas kapal ikan asing dan kapal ikan Indonesia.

''Dari 2.322 unit kapal itu, yang diproses di pengadilan 116 kapal. Kemudian, yang mempunyai kekuatan hukum tetap 91 unit yang masing-masing 46 unit hasil tangkapan KKP bersama Polri dan 45 unit hasil tangkapan TNI-AL,'' ungkap Abdur.

PONTIANAK - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpun Susi Pudjiastuti kembali menenggelamkan kapal ikan asing. Kali ini yang menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News