Eks Sekretaris MA Punya Kebun Sawit di Sumatera Utara, Kini Disita KPK

Eks Sekretaris MA Punya Kebun Sawit di Sumatera Utara, Kini Disita KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (23/7), terkait kasus suap. Foto: Ricardo/JPNN.COM

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA pada periode 2011-2026. Adapun Hiendra menjadi tersangka pemberi suap.

Suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan sengketa perdata antara PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Selama periode 2011-2016, Nurhadi diduga telah menerima uang haram dari suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.(tan/jpnn)

 

Video Terpopuler Hari ini:

KPK terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016 yang menyeret Nurhadi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News