Eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari Masuk Program Reforma Agraria
Kamis, 10 Juni 2021 – 15:53 WIB

Kementerian ATR/BPN menyatakan eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari masuk dalam program Reforma Agraria. Foto: Kementerian ATR/BPN.
"Kami lakukan dulu pemetaan sosial kemudian dilanjutkan dengan pemetaan dengan pendekatan antropologi. Siapa yang menjadi prioritas pertama, subjeknya siapa dan apa harapan subjek itu dalam waktu satu bulan. Setelah satu bulan itu baru kami akan eksekusi,” ujarnya.
Pada akhir pembahasan, Andi Tenrisau berharap Reforma Agraria benar-benar hadir untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat.
“Sasarannya yaitu bagaimana memanfaatkan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutupnya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau turun langsung memimpin rapat membahas persoalan eks Tanah Pusaka di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Rahmat Saleh Dorong Kementerian ATR/BPN Melibatkan Majelis Ulama dalam PTSL Tanah Ulayat Sumbar
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Kejar 100 Persen Penyelesaian Sertifikasi Tanah
- Soal Parapuar, BPOLBF: Tak Ada Pencaplokan, Pendekatan Berbasis Semangat Budaya ‘Lonto Leok’
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama