Eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari Masuk Program Reforma Agraria

Eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari Masuk Program Reforma Agraria
Kementerian ATR/BPN menyatakan eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari masuk dalam program Reforma Agraria. Foto: Kementerian ATR/BPN.

"Kami lakukan dulu pemetaan sosial kemudian dilanjutkan dengan pemetaan dengan pendekatan antropologi. Siapa yang menjadi prioritas pertama, subjeknya siapa dan apa harapan subjek itu dalam waktu satu bulan. Setelah satu bulan itu baru kami akan eksekusi,” ujarnya.

Pada akhir pembahasan, Andi Tenrisau berharap Reforma Agraria benar-benar hadir untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat.

“Sasarannya yaitu bagaimana memanfaatkan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutupnya. (*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau turun langsung memimpin rapat membahas persoalan eks Tanah Pusaka di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News