Eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari Masuk Program Reforma Agraria
Kamis, 10 Juni 2021 – 15:53 WIB
"Kami lakukan dulu pemetaan sosial kemudian dilanjutkan dengan pemetaan dengan pendekatan antropologi. Siapa yang menjadi prioritas pertama, subjeknya siapa dan apa harapan subjek itu dalam waktu satu bulan. Setelah satu bulan itu baru kami akan eksekusi,” ujarnya.
Pada akhir pembahasan, Andi Tenrisau berharap Reforma Agraria benar-benar hadir untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat.
“Sasarannya yaitu bagaimana memanfaatkan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tutupnya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau turun langsung memimpin rapat membahas persoalan eks Tanah Pusaka di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Mafia Tanah di Jawa Timur Diamankan, Ribuan Sertifikat Dipalsukan
- Mentan Amran Dorong Kementerian ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektare Sawah di Indonesia
- Kemenko Perekonomian Ungkap Tujuan Pemerintah Optimalkan Potensi Kawasan BBK
- Kemenko Perekonomian: Proyek Strategis Nasional Telah Menyerap 2,71 Juta Tenaga Kerja
- Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan 279 Sertifikat Redistribusi Tanah di Muaro Jambi