Eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari Masuk Program Reforma Agraria

Eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari Masuk Program Reforma Agraria
Kementerian ATR/BPN menyatakan eks Tanah Pusaka Depok dan Tegalsari masuk dalam program Reforma Agraria. Foto: Kementerian ATR/BPN.

Andi mengatakan rapat dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan ini sudah berjalan sesuai rencana yang dibuat, serta sejauh mana kegiatan demplot yang telah dilakukan.

Demplot adalah suatu kegiatan pemanfaatan tanah di lokasi tertentu, contohnya cara mengembangkan intensifikasi pemanfaatan atau penggunaan tanah lebih luas.

Embun Sari mengatakan bahwa Kanwil BPN Provinsi Jateng sudah melakukan demplot tersebut.

"Kami sudah melakukan yang disebut dengan demplot pertama, kemudian dilanjut dengan demplot kedua,” ujarnya.

Dia mengungkapkan bahwa di eks Tanah Pusaka tersebut banyak orang yang mengaku sebagai ahli warisnya. Menurut dia, bahkan ada yang mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah verponding, tetapi tidak bisa memberikan bukti yang otentik.

"Kami punya data tetapi data yang kami dapat itu adalah sekunder. Sebanyak 80 persen data sekunder, 20 persen kami ketemu langsung dengan yang menguasai tanah tetapi selebihnya kami dapat informasi dari kepala desa," katanya.

"Kepala desa dan perangkat desa setempat sangat membatasi gerak kami untuk mendapatkan data riil penguasaan status tanah tersebut,” tambah Embun.

Sementara, Oloan Sitorus mengatakan bahwa tim dari unit kerjanya tengah melakukan penelitian mengenai eks Tanah Pusaka ini.

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau turun langsung memimpin rapat membahas persoalan eks Tanah Pusaka di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News