Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:35 WIB
SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBD Siantar, Selasa (21/2) di Pengadilan Tipikor Medan. RE mengaku, perasaannya biasa saja. “Olo, Loja Au Bah...!” Selanjutnya, RE mebicarakan kekecewaannya. Menurutnya, tuntutan JPU tidak masuk akal, sebab mereka terkesan melakukan penuntutan tetap berdasarkan dakwaan. Di dakwaan, misalnya, disebutkan RE memperkaya Maruli Silitonga sebesar Rp700 juta dari dana bantuan sosial. Lalu ada 14 anggota dewan menerima uang dari RE Siahaan dan ada kwitansi sebesar Rp1,5 miliar untuk pembayaran DPRD yang justru tidak terkait dengannya.
“Biasa do, alana nungnga ta ikuti persidangan sejak awal, dang tikkos tuntutanni jaksa i, dang sesuai dohot fakta-fakta di persidangan. (biasa saja, sebab kita sudah ikuti persidangan sejak awal, tidak benar tuntutan jaksa itu, tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ujar RE Siahaan melalui telepon kepada Metro Siantar (Grup JPNN).
Baca Juga:
Terkait perasaan keluarga mendengar tuntutan JPU, RE Siahaan juga mengatakan biasa. “Biasa do, biasa! ” katanya. Namun kelihatannya RE Siahaan sangat terpukul dan kecewa atas tuntutan itu. Terdengar batuk kecil di seberang. Suaranya serak dan berat. Ketika ditanya mengenai hal itu, RE Siahaan mengaku lelah. “Olo, loja au bah di Tipikor on! (ya, aku sangat capek di Tipikor ini),” katanya.
Baca Juga:
SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam
BERITA TERKAIT
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya