Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara

Eks Wako Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara
RE Siahaan. Foto: Metrosiantar/JPNN
SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBD Siantar, Selasa (21/2) di Pengadilan Tipikor Medan. RE mengaku, perasaannya biasa saja. “Olo, Loja Au Bah...!”

“Biasa do, alana nungnga ta ikuti persidangan sejak awal, dang tikkos tuntutanni jaksa i, dang sesuai dohot fakta-fakta di persidangan. (biasa saja, sebab kita sudah ikuti persidangan sejak awal, tidak benar tuntutan jaksa itu, tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ujar RE Siahaan melalui telepon kepada Metro Siantar (Grup JPNN).

Terkait perasaan keluarga mendengar tuntutan JPU, RE Siahaan juga mengatakan biasa. “Biasa do, biasa! ” katanya. Namun kelihatannya RE Siahaan sangat terpukul dan kecewa atas tuntutan itu. Terdengar batuk kecil di seberang. Suaranya serak dan berat. Ketika ditanya mengenai hal itu, RE Siahaan mengaku lelah. “Olo, loja au bah di Tipikor on! (ya, aku sangat capek di Tipikor ini),” katanya.

Selanjutnya, RE mebicarakan kekecewaannya. Menurutnya, tuntutan JPU tidak masuk akal, sebab mereka terkesan melakukan penuntutan tetap berdasarkan dakwaan. Di dakwaan, misalnya, disebutkan RE memperkaya Maruli Silitonga sebesar Rp700 juta dari dana bantuan sosial. Lalu ada 14 anggota dewan menerima uang dari RE Siahaan dan ada kwitansi sebesar Rp1,5 miliar untuk pembayaran DPRD yang justru tidak terkait dengannya.

SIANTAR-Mantan Walikota Pematangsiantar RE Siahaan mengaku tidak terkejut mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntutnya 10 tahun penjara dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News