Eks Wako Siantar Minta KPK Panggil Kapolresta

Eks Wako Siantar Minta KPK Panggil Kapolresta
Eks Wako Siantar Minta KPK Panggil Kapolresta
JAKARTA -- Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Kota Pematang Siantar 2007, menemui jalan buntu. Pasalnya, hingga saat ini Robert Edison Siahaan ngotot tidak sudi pemeriksaannya dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mantan walikota Pematang Siantar itu mau di-BAP, dengan syarat penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah pihak, yang dinilainya lebih mengetahui mengenai bocornya uang APBD Siantar.

Seperti pernah disampaikan sebelumnya, kuasa hukum RE Siahaan, Junimart Girsang, lagi-lagi menyatakan, proses hukum yang dialami kliennya sangat janggal dan dipaksakan. Antara lain menyangkut masalah kwitansi pengeluaran uang sebesar Rp1,5 miliar yang oleh tim penyidik KPK dijadikan barang bukti, sementara RE Siahaan mengaku tidak ahu-menahu.

"RE Siahaan menolak di-BAP, karena banyak barang bukti yang salah dan tidak terkait. Kita meminta penyidik KPK agar memanggil asisten I, asisten II, dan asisten III Setko Pematang Siantar yang menjabat saat RE Siahaan masih menjadi walikota," terang Junimart Girsang kepada JPNN, kemarin (6/9).

Selain ketiga mantan pejabat itu, Junimart juga mengaku telah menyampaikan permintaan ke penyidik KPK agar juga memanggil dan memintai keterangan Kapolresta AKBP Alberd TB Sianipar SIk MH dan Kajari Siantar, Katar Ginting SH MHum. Menurut Junimart, keduanya perlu dimintai keterangan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana sosial Rp12,6 miliar, dengan tersangka  mantan Kepala Bagian Sosial Pemko Siantar,  Aslan.

JAKARTA -- Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Kota Pematang Siantar 2007, menemui jalan buntu. Pasalnya, hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News