Soal Dugaan Tindak Pidana Penjualan Aset Pemda

Eks Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka, Petrus: Kejati NTT Jangan Gaspol Dulu

Eks Wali Kota Kupang Ditetapkan Tersangka, Petrus: Kejati NTT Jangan Gaspol Dulu
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi NTT jangan gaspol (kecepatan tinggi) dulu dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kupang terkait dugaan penjualan aset Pemerintah Daerah oleh Jonas Salean saat menjabat Wali Kota Kupang kepada pihak Ketiga.

Kejaksaan Tinggi NTT perlu hati-hati, karena tindakan Pemkot Kupang adalah tindakan keperdataan karena menyangkut tindakan Pemerintah Daerah dalam jual beli tanah yang tunduk pada Hukum Perdata bahkan Hukum Adat Kupang.

“Ini menyangkut pemilikan tanah oleh pihak ketiga karena jual-beli yang harus dipertimbangkan guna menghindari Kejaksaan dari tindakan salah kaprah bahkan terjadi kriminalisasi terhadap mantan Wali Kota atau mantan pejabat lainnya,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dalam keterangan persnya, Sabtu (24/10).

Menurut Petrus, Kejaksaan Tinggi NTT sebaiknya menangguhkan seluruh proses pidana yang sedang terjadi dan seyogianya menempuh upaya perdata. Yaitu menggugat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jual beli atas tanah yang diklaim sebagai milik Pemda. Hal ini  untuk memastiknan terlebih dahulu, sah tidaknya jual beli dan pemilikan tanahnya melalui mekanisme gugatan perdata di Pengadilan.

Tangguhkan Proses Pidana

Menurut Petrus, langkah Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan dan menahan Jonas Salean (mantan Wali Kota), dkk karena diduga menjual tanah Pemda kepada pihak ketiga, sebagai langkah premature. Oleh karena itu, Petrus meminta Kejati NTT menangguhkan seluruh proses pidana dan menempuh upaya perdata.

“Ini sebagai langkah akomodatif memediasi Pemkot Kupang dan pihak Ketiga yang membeli tanah dimaksud untuk mencari titik temu,” kata Petrus yang juga Advokat Peradi ini.

Kejaksaan Tinggi NTT dan Pemkot Kupang harus mempertimbangkan aspek tindakan keperdataan yang sudah terjadi. Yaitu peralihan hak antara Pemkot dengan pihak ketiga. Ada proses penerbitan Sertifikat Tanah oleh negara sebagai bukti pengakuan oleh negara, maka seluruh proses Perdata dan Administrasi yang sudah terjadi harus diuji terlebih dahulu secara Perdata dan Tata Usaha Negara agar Negara tidak dinilai ingkar janji.

Kejaksaan Tinggi NTT jangan gaspol (kecepatan tinggi) dulu dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Kupang terkait dugaan penjualan aset Pemerintah Daerah oleh Jonas Salean saat menjabat Wali Kota Kupang kepada pihak Ketiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News