Eks Walkot Makassar Ajukan Praperadilan Lagi

Eks Walkot Makassar Ajukan Praperadilan Lagi
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Tak mengagetkan, langkah itu direspon oleh Ilham dengan kembali mengajukan gugatan praperadilan.

Politikus Partai Demokrat itu telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/6) kemarin. "Tapi belum ada penujukan hakim," kata Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (17/6).

Sebelumnya Ilham sudah pernah memenangkan gugatan praperadilan melawan KPK. PN Jaksel menyatakan KPK tidak memiliki bukti awalan yang cukup untuk menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 10 Juni 2015.

Terpisah, Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji pastikan bahwa lembaganya menghormati pilihan Ilham. Karena itu, KPK siap untuk kembali berhadapan dengannya di meja hijau.

"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," terang Indriyanto. (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu kembali menetapkan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News