Eksekusi Agusrin Terganjal Salinan Putusan

Eksekusi Agusrin Terganjal Salinan Putusan
Eksekusi Agusrin Terganjal Salinan Putusan
"Prosedurnya seperti itu, nah itu (salinan putusannya) belum diterima," ungkap Basrief, saat ditanya kapan kejaksaan mengeksekusi putusan Agusrin.

Agusrin terjerat dakwaan korupsi dalam kasus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)  tahun 2006, yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 21,3 miliar. Pada akhir Mei 2011 dia divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakpus diketuai hakim Syarifuddin.

Vonis ini memaksa jaksa mengajukan kasasi. Langkah tersebut ternyata tepat sebab majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dibantu Krisna Harahap dan Abdul Latif, menjatuhkan vonis sebaliknya pada awal Januari 2012.

Majelis berpendapat, tak mungkin selaku gubernur Agusrin tak tahu soal pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Bengkulu. (pra/jpnn)


JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News