Eksekusi Agusrin Terganjal Salinan Putusan
Jumat, 17 Februari 2012 – 19:16 WIB
"Prosedurnya seperti itu, nah itu (salinan putusannya) belum diterima," ungkap Basrief, saat ditanya kapan kejaksaan mengeksekusi putusan Agusrin.
Agusrin terjerat dakwaan korupsi dalam kasus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2006, yang diperkirakan merugikan negara mencapai Rp 21,3 miliar. Pada akhir Mei 2011 dia divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakpus diketuai hakim Syarifuddin.
Vonis ini memaksa jaksa mengajukan kasasi. Langkah tersebut ternyata tepat sebab majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dibantu Krisna Harahap dan Abdul Latif, menjatuhkan vonis sebaliknya pada awal Januari 2012.
Majelis berpendapat, tak mungkin selaku gubernur Agusrin tak tahu soal pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB Bengkulu. (pra/jpnn)
JAKARTA- Sudah lebih dari sebulan, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin A Najamuddin terbukti bersalah melakukan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10