Eksekusi As'ad Tertunda Lagi
Kejaksaan Sengeti Terlalu Lembek
Selasa, 15 Desember 2009 – 12:08 WIB
Eksekusi As'ad Tertunda Lagi
Untuk diketahui, kejaksaan Negeri (Kejari) Sengeti siap mengutus kurir untuk mengantarkan surat panggilan kepada anggota DPR RI As'ad Syam di Jakarta. Terpidana empat tahun penjara kasus korupsi PLTD Sungaibahar senilai Rp 4 miliar pada 2004 selalu berkelit. "Kita belum bisa memastikan soal eksekusi, yang jelas kita panggil dulu untuk datang ke Kejari Sengeti," tambahnya.
Baca Juga:
Surat itu, kata dia, harus diterima langsung oleh As'ad Syam yang kini berdomisili di Jakarta. Pihak Kejari Sengeti juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Senin, anggota saya sudah berangkat ke Jakarta mengantar surat itu sampai bertemu dengan As’ad," ujarnya.
Usman berharap As’ad memenuhi panggilan tersebut. Dengan begitu, kata dia, anggapan-anggapan miring yang berkembang selama ini bisa mendapat penjelasan dari As’ad.
JAMBI– Dua kali panggilan eksekusi dilayangkan Kejaksaan Sengeti kepada As'ad Syam. Dua kali pula terpidana kasus korupsi PLTD Muarojambi itu
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara