Eksekusi Jurit Ditentukan Kemudian

Eksekusi Jurit Ditentukan Kemudian
Eksekusi Jurit Ditentukan Kemudian
JAKARTA - Penentuan lokasi eksekusi terhadap dua terpidana mati, Jurit Bin Abdullah dan Namaona Denis ditentukan tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman tembak. Namun soal waktunya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga tak mau memastikan pelaksanaannya tetap dilakukan akhir Desember 2008.

”Rencana eksekusi mati itu terus kami proses. Semuanya masih dalam proses penelitian,” beber Ritonga kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/12).

Ritonga juga menegaskan, hingga Jumat sore (12/12) pihaknya belum menerima surat balasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dan Kejati Banten. ”Ya, sampai sekarang suratnya belum kami diterima, karena itu masih dalam proses,” bebernya.

Soal rencana eksekusi ditarget akhir Desember 2008, Ritonga tak mau memberikan kepastian. ”Saya tidak pakai tahun, pokoknya kapan upaya hukum itu penuh, eksekusi dilaksanakan. Menurut data kami di Kejaksaan Agung upaya hukum itu sudah penuh, tapi harus konformasi kepada Kejati yang menanganinya, Jurit ditangani Kejati Sumsel dan Namaona Denis (warga Nigeria) ditangani Kejati Banten. Caranya tidak bisa hanya ngomong atau telepon, kita ini orang hukum, caranya pakai surat, jawab dengan surat, biar ada buktinya,” tegasnya.

JAKARTA - Penentuan lokasi eksekusi terhadap dua terpidana mati, Jurit Bin Abdullah dan Namaona Denis ditentukan tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News