Eksekusi Jurit Masih Ngambang

Eksekusi Jurit Masih Ngambang
Eksekusi Jurit Masih Ngambang
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait persiapan rencana eksekusi terpidana mati Jurit Bin Abdullah. Surat itu menentukan pelaksanaan eksekusi segera atau tidak, yakni antara lain tentang upaya hukum Tim Pengacara Terpidana Mati (TPTM), persiapan regu tembak, dan lokasi eksekusi.

”Kami belum terima surat dari Kejati Sumsel. Tapi perlu kami ingatkan, tidak ada kewajiban kami untuk memberitahu media massa tentang waktu eksekusi, diantaranya untuk alasan keamanan,” beber Kasi Penyiapan Materi Bidang Media Massa pada Pusat Penerangan Umum Kejagung RI, Budi Priharto kepada JPNN di Jakarta, Kamis (11/12).

Bukan hanya itu, soal waktu eksekusi dia pun mengaku belum mengetahuinya. ”Semuanya itu tergantung JAM Pidum (Abdul Hakim Ritonga). Kami juga belum menerima informasi secara resmi dari Pidum. Sama seperti Anda, kami juga masih menunggu kabar itu,” bebernya.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jawaban pasti terkait waktu rencana eksekusi mati terhadap Jurit Bin Abdullah dan Namaona Denis, warga negara Nigeria. ”Saya belum bisa jawab, kita tunggu sajalah,” ujar Ritongga, Kamis malam (11/12).

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait persiapan rencana eksekusi terpidana mati Jurit Bin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News