Eksekusi Mati Komplotan Bali Nine Belum Bisa Digelar

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintahan Jokowi tidak perlu waktu lama untuk menjalankan hukuman mati. Minggu nanti (18/1), enam terpidana mati akan dieksekusi.
Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, mayoritas terpidana yang akan dieksekusi adalah merupakan warga negara asing. Mereka adalah Namaona Denis (Malawi), Marco Archer Cardoso Moreira (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Ang Kiem Soei (Belanda, kelahiran Fakfak). Hanya seorang yang merupakan WNI, yaitu Rani Andriani dari Cianjur.
Tidak ada nama anggota komplotan Bali Nine Myuran Sukumaran dalam daftar tersebut. Sebab, anggota komplotan lainnya masih menempuh upaya hukum luar biasa. Myuran memang sudah tidak lagi memiliki upaya hukum setelah grasinya ditolak Presiden Joko Widodo 30 Desember 2014.
"Namun, pelaksanaan hukuman mati untuk kelompok Bali Nine belum bisa dilakukan. Kami menunggu satu orang lagi, yakni Andrew Chan," tutur Prasetyo di Kejagung kemarin.
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati. Maka, eksekusi Myuran harus menunggu kepastian grasi Andrew. Apabila Presiden mengabulkan grasi Andrew, maka Myuran dieksekusi sendiri. Namun, jika ditolak, mereka akan dieksekusi bersama. (byu/bil)
JAKARTA - Pemerintahan Jokowi tidak perlu waktu lama untuk menjalankan hukuman mati. Minggu nanti (18/1), enam terpidana mati akan dieksekusi. Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu