Eksekusi Usakti Ditunda Lagi

Eksekusi Usakti Ditunda Lagi
Eksekusi Usakti Ditunda Lagi
JAKARTA - Eksekusi terhadap Universitas Trisakti batal dilakukan. Pembatalan itu dilakukan setelah Kapolres Jakbar, Suntana, menarik aparat kepolisian  karena dinilai situasi tidak kondusif. Saat itu ribuan Civitas Akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari para dosen, karyawan, senat serta pimpinan Universitas Trisakti, di Universitas Trisakti, Senin (28/5), bertahan di kampus dan menolak eksekusi tersebut.

"Hari ini (kemarin) civitas akademika Universitas Trisakti berkumpul di kampus reformasi untuk menolak rencana itu,” kata Advendi Simangunsong Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti sekaligus Ketua Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti.

Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih yang menerima panitera PN Jakarta Barat mengungkapkan pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi karena dalam surat eksekusi tidak dicantumkan objek eksekusi.

Sementara itu, mantan Hakim Agung yang juga merupakan salah seorang dosen di Universitas Trisakti, Arbiyoto, menjelaskan sepanjang sejarah peradilan di Indonesia belum pernah terjadi dalam eksekusi kasus perdata objek eksekusinya berupa orang. “Oleh karena pemohon eksekusi tidak dapat membuktikan kepemilikannya terhadap objek eksekusi, yang dalam kasus ini berupa orang, maka putusan eksekusi ini dapat dikatakan non-executable,” tuturnya.

JAKARTA - Eksekusi terhadap Universitas Trisakti batal dilakukan. Pembatalan itu dilakukan setelah Kapolres Jakbar, Suntana, menarik aparat kepolisian 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News