Eksekusi Usakti Ditunda Lagi
Selasa, 29 Mei 2012 – 00:47 WIB
JAKARTA - Eksekusi terhadap Universitas Trisakti batal dilakukan. Pembatalan itu dilakukan setelah Kapolres Jakbar, Suntana, menarik aparat kepolisian karena dinilai situasi tidak kondusif. Saat itu ribuan Civitas Akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari para dosen, karyawan, senat serta pimpinan Universitas Trisakti, di Universitas Trisakti, Senin (28/5), bertahan di kampus dan menolak eksekusi tersebut. Sementara itu, mantan Hakim Agung yang juga merupakan salah seorang dosen di Universitas Trisakti, Arbiyoto, menjelaskan sepanjang sejarah peradilan di Indonesia belum pernah terjadi dalam eksekusi kasus perdata objek eksekusinya berupa orang. “Oleh karena pemohon eksekusi tidak dapat membuktikan kepemilikannya terhadap objek eksekusi, yang dalam kasus ini berupa orang, maka putusan eksekusi ini dapat dikatakan non-executable,” tuturnya.
"Hari ini (kemarin) civitas akademika Universitas Trisakti berkumpul di kampus reformasi untuk menolak rencana itu,” kata Advendi Simangunsong Ketua Forum Komunikasi Karyawan Trisakti sekaligus Ketua Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Universitas Trisakti, Effendi Saragih yang menerima panitera PN Jakarta Barat mengungkapkan pihaknya menolak pelaksanaan eksekusi karena dalam surat eksekusi tidak dicantumkan objek eksekusi.
Baca Juga:
JAKARTA - Eksekusi terhadap Universitas Trisakti batal dilakukan. Pembatalan itu dilakukan setelah Kapolres Jakbar, Suntana, menarik aparat kepolisian
BERITA TERKAIT
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
- UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini
- Keren, 36 Siswa SMA Labschool Cirendeu Diterima Kampus Terbaik Dunia
- Kipin Dinobatkan Sebagai Salah Satu Perusahaan EdTech Top Dunia 2024