Eksekutor Nasrudin Divonis Bersalah

Daniel Kena 18 Tahun, Empat lainnya 17 Tahun

Eksekutor Nasrudin Divonis Bersalah
Foto: Eky Fajrin/Satelit News.
TANGERANG - Seperti diprediksikan sebelumnya, lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen divonis bersalah. Hanya saja, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut lima eksekutor diganjar penjara seumur hidup.

Vonis majelis hakim menetapkan lima eksekutor, yakni Daniel Daen Sabon, Heri Santosa, Fransiskus Tadon Keran, Eduardus Ndopo Mbete, serta Hendrikus Kia Walen, terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (23/12) kemarin.

Terhadap terdakwa Daniel Daen Sabon alias Daniel yang berperan sebagai penembak, majelis hakim yang dipimpin oleh M Asnun, menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun. Sedangkan Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Heri Santosa alias Bagol, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.

Dijelaskan Asnun, yang memberatkan para terdakwa, adalah karena telah menghilangkan nyawa seseorang yang seorang kepala keluarga. Selain itu, kelakuan terdakwa yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan yang mengakibatkan proses persidangan menjadi rumit. Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya. "Hal yang meringankan, terdakwa masih muda, sehingga masih bisa berguna untuk bangsa dan bersikap sopan dalam persidangan," tambah Asnun saat persidangan dengan terdakwa Daniel.

TANGERANG - Seperti diprediksikan sebelumnya, lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen divonis bersalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News