Eksekutor Tangguhkan Vonis Pancung

Eksekutor Tangguhkan Vonis Pancung
Eksekutor Tangguhkan Vonis Pancung
Pada 18 Oktober lalu, satgas telah menemui Tuti Tursilawati di penjara kota Taif. Saat dijenguk, kondisinya tampak dalam keadaan sehat dan tegar. Tuti menyampaikan terimakasihnya kepada pemerintah Indoneisia setelah mendengarkan penjelasan mengenai upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam membebaskannya dari hukuman pancung. Pada kesempatan tersebut, Tuti juga dapat berkomunikasi dengan ayah dan ibunya melalui telepon yang di fasilitasi oleh satgas.

Seperti diberitakan, Tuti adalah TKI asal Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. TKI kelahiran 6 Juni 1984 itu berangkat se Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210. Di Saudi, Tuti bekerja di keluarga Suud Malhaq al Utaibi di Kota Thaif, sebagai pembantu rumah tangga.

Selanjutnya, pada 11 Mei 2010 Tuti membunuh Suud Malhaq al Utaibi dengan cara memukulkan sebatang balok kayu ke kepala korban. Tuti mengaku nekat membunuh karena pelaku berupaya menyetubuhinya. Setelah melihat majikannya tewas dengan bersimbah darah, Tuti mengaku kepada polisi jika dia kabur dengan membawa uang senilai 31.500 real dan sebuah jam tangan milik korban. (wan)

JAKARTA - Puncak ibadah haji semakin mepet. Itu artinya, eksekusi pancung terhadap Tuti Tursilawati, TKI di Arab Saudi, kian dekat. Sebab, keluarga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News