Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Aziz Yanuar: Kami Sudah Menduga

Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Aziz Yanuar: Kami Sudah Menduga
Suasana lobi Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman dilakukan secara offline, Selasa (8/12/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum eks Sekretaris FPI Munarman, Aziz Yanuar, sudah menduga bahwa hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan pihaknya terkait kasus tindak pidana terorisme.

Hal itu dikatakan Aziz usai sidang putusan sela perkara kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1).

"Ya sebenarnya kami sudah menduga, sih, banyak yang kami anggap tidak dijalankan sesuai prosedur, lah, kami menduga seperti itu," kata Aziz.

Kendati demikian, Aziz memastikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan bakal berusaha maksimal dalam persidangan selanjutnya.

"Show must go on, jadi, kami lanjut, kami maksimalkan yang memang kami bisa lakukan," ujar Aziz. 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya terkait kasus tindak pidana terorisme.

Hal itu disampaikan hakim dalam sidang putusan sela perkara kasus tersebut, Rabu (12/1).

"Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim di PN Jakarta Timur.

Anggota tim kuasa hukum eks Sekretaris FPI Munarman, Aziz Yanuar, sudah menduga bahwa hakim akan menolak eksepsi atau nota keberatan pihaknya terkait kasus tindak pidana terorisme, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News