Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Ini Alasannya
Rabu, 12 Januari 2022 – 12:50 WIB
"Alhamdulillah, proses persidangan telah terlaksana setelah delapan bulan dari penangkapan sewenang-wenang terhadap saya," kata Munarman dengan menahan airmata, Rabu.
Munarman menyatakan dirinya telah difitnah dengan perkara yang direkayasa.
"Semoga semua yang telah memfitnah saya melalui rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah," seru Munarman.(cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan eks Sekretaris FPI Munarman dan tim kuasa hukumnya terkait kasus tindak pidana terorisme, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Munarman Bebas Hari Ini, FPI Siap Menjemput
- Kasus Mafia Tanah Cakung, Abdul Halim Divonis 4 Tahun Penjara
- Petrus Selestinus: Majelis Hakim Jangan Komentari Eksepsi Terdakwa Johnny G Plate
- PTUN Jakarta Tolak Gugatan Calon Mahasiswa Apoteker UTA 45
- Didakwa Menerima Suap Rp 57,1 Miliar, Bambang Kayun tak Mengajukan Eksepsi
- Hakim Kabulkan Permohonan JPU, Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo Ditolak