Ekspor 5,2 Juta Ton Nikel Ilegal ke China Diusut KPK, Luhut Berkata Begini

Ekspor 5,2 Juta Ton Nikel Ilegal ke China Diusut KPK, Luhut Berkata Begini
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com.

"Sedang dikoordinasikan dengan Bea Cukai. Secara teknis apakah nikel yang dimaksud kategorinya sama atau beda," kata Pahala saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/7).

Pahala juga mengatakan KPK sedang memeriksa soal nomor HS atau harmonised system terkait ekspor nikel tersebut.

HS adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistik yang telah diperbaiki dari sistem klasifikasi sebelumnya.

KPK juga sedang mengklarifikasi teknis temuan tersebut dan melakukan perbaikan pada platform Simbara (Sistem Informasi Mineral dan Batu bara).

Pemerintah Republik Indonesia sebelumnya telah menerbitkan larangan ekspor ore nikel demi hilirisasi di dalam negeri.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan pelarangan ekspor nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019.(antara/jpnn)

Menko Manves Luhut Binsar Pandjaitan sudah diberitahu Ketua KPK Firli Bahuri soal dugaan ekspor 5,2 juta ton nikel ilegal ke China. Tunggu tanggal mainnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News