Eksportir Wajib Tahu, Peraturan Baru Terkait Ekspor Ini Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Eksportir Wajib Tahu, Peraturan Baru Terkait Ekspor Ini Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Pemerintah telah membuat peraturan baru terkait ekspor yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023, berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

Hal itu diharapkan berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif.

"Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” ajak Nirwala. (mrk/jpnn)

Pemerintah telah membuat peraturan baru terkait ekspor yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023, simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News