Eksportir Wajib Tahu, Peraturan Baru Terkait Ekspor Ini Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Selasa, 27 Desember 2022 – 21:47 WIB
Hal itu diharapkan berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif.
"Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” ajak Nirwala. (mrk/jpnn)
Pemerintah telah membuat peraturan baru terkait ekspor yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC