Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan
Kamis, 26 Januari 2012 – 14:20 WIB
"Saat ini Kasatnarkoba AKP. Fahrurrozi,SH bersama beberapa personil dan satu tersangka sedang melakukan pengejaran Teungku yang di sebut-sebut sebagai pemilik barang di Jakarta,"ujarnya yang menyebutkan para tersangka akan di jerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun, pasal 114 ayat 2 ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara kedua tersangka yakni Bawananden dan Sutan Hariman Siregar mengaku hanya sebagai sopir dan tidak tahu menahu jika dalam mobil itu terdapat paketan barang terlarang."Kami hanya sopir pak, tapi Marwan yang pelakunya. Saya juga belum di beri upah oleh Marwan yang mengajak kami untuk membawa mobil dari Medan menuju Jakarta,"katanya.(man)
BAKAUHENI - Tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali mendapat tangkapan besar. Petugas berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel