Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan

Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan
Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan
"Saat ini Kasatnarkoba AKP. Fahrurrozi,SH bersama beberapa personil dan satu tersangka sedang melakukan pengejaran Teungku yang di sebut-sebut sebagai pemilik barang di Jakarta,"ujarnya yang menyebutkan para tersangka akan di jerat undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun, pasal 114 ayat 2 ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara kedua tersangka yakni Bawananden dan Sutan Hariman Siregar mengaku hanya sebagai sopir dan tidak tahu menahu jika dalam mobil itu terdapat paketan barang terlarang."Kami hanya sopir pak, tapi Marwan yang pelakunya. Saya juga belum di beri upah oleh Marwan yang mengajak kami untuk membawa mobil dari Medan menuju Jakarta,"katanya.(man)

BAKAUHENI - Tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali mendapat tangkapan besar. Petugas berhasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News