Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan
Kamis, 26 Januari 2012 – 14:20 WIB
"Tersangka di beri upah sebesar Rp15 juta dengan kesepakatan jika sudah sampai di Jakarta tersangka Marwan Bakri akan di hubungi oleh Teungku untuk tempat transaksi selanjutnya,"kata Kapolres.
Lebih lanjut Harri mengatakan, tersangka Marwan Bakri bertemu dengan pelaku Teungku (daftar pencarian orang atau DPO) bertemu di Medan Plaza Kota, Medan, Sumut. Tersangka Marwan Bakri mengajak kedua rekannya Bawananden dan Sutan Hariman Siregar untuk mengemudikan menuju Jakarta.
"Dengan tertangkapnya pelaku dan barang bukti pil exstasi sebanyak 35.000 butir yang jika di uangkan senilai Rp5,25 Milyar berarti telah menyelamatkan sebanyak 140 ribu orang,"terang Harri saat ekspose di aula Mapolres setempat kemarin.
Kapolres juga menyebutkan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Teungku selaku pemilik barang tersebut. Bahkan polisi juga menyelidiki asal muasal barang tersebut, apakah di cetak di luar negeri atau dalam negeri.
BAKAUHENI - Tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali mendapat tangkapan besar. Petugas berhasil
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel