Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan

Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan
Ekstasi Rp5,25 Milyar Diamankan
BAKAUHENI - Tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali mendapat tangkapan besar. Petugas berhasil mengamankan 35 ribu butir pil Exstasi di pintu pelabuhan Bakauheni, Rabu (25/1) sekitar pukul 10.45 WIB. Selain mengamankan barang bukti 35 ribu butir Exstasi, petugas juga mengamankan tiga tersangka yang membawa barang terlarang tersebut dari Medan tujuan Jakarta.

Ketiga tersangka adalah Bawananden (46) warga Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Marwan Bakri (45), warga Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumut dan Sutan Hariman Siregar (44) warga Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Sumut. Ketiganya menumpangi kendaraan jenis Toyota Kijang Innova warna silver nomor polisi BK 1733 RI untuk mengangkut narkoba.

Ribuan butir pil Exstasi itu di masukan dalam tujuh kantung plastik ukuran besar. Masing-masing bungkusan plastik berisikan 5 ribu butir pil exstasi. Barang haram itu disimpan dibawah jok mobil bagian belakang yang di tutup dengan menggunakan karpet dan dibalut kertas koran. Upaya penyelundupan barang terlarang tersebut berhasil digagalkan saat petugas SI dan KSKP Bakauheni yang di pimpin langsung Kepala KSKP Bakauheni AKP. Deden Heksa Putera.S,SIK melakukan razia rutin di pintu masuk dan keluar pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP. Harri Muharam Firmansyah,SIK didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP. Deden Heksa Putera.S,SIK mengatakan, modus operansi yang dilakukan pelaku penyelundupan narkoba golongan I itu adalah, tersangka Marwan Bakri menerima barang terlarag itu dari seseorang yang bernama Teungku meminta Marwan Bakri untuk membawa barang senilai Milyaran tersebut dari Medan tujuan Jakarta.

BAKAUHENI - Tim Seaport Interdiction (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali mendapat tangkapan besar. Petugas berhasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News