Elit Papua, Stop Bohongi Publik!

Elit Papua, Stop Bohongi Publik!
Elit Papua, Stop Bohongi Publik!
"Setiap suku asli di Papua mempunyai kedudukan yang sama di tatanan hukum adat di tanah Papua, yang juga harus diakui oleh siapapun di negara ini, sebagaimana telah terbukti dengan adanya pengakuan negara ini melalui putusan MK yang mengakui tatanan hukum adat setiap suku asli Papua di tanah Papua. Dengan demikian, setiap suku asli di tanah Papua mempunyai hak yang sama di dalam hukum formal di negara ini, yang patut diperlakukan secara adil dan diakui hak-haknya itu bukan dianaktirikan demi kepentingan kelompok tertentu atau kandidat tertentu," tukasnya.

 

Ditambahkannya, mengenai UU No 21 Tahun 2001 pasal 1 huruf (t) tentang orang asli Papua dan/atau orang yang diakui sebagai orang asli Papua, adalah lahir dari independen suku-suku yang ada di Papua.  Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka tidak ada alasan yang mendasari penundaan pelaksanaan Pemilukada. Oleh karena itu, pihaknya mendesak Gubernur Provinsi Papua, DPRP dan MRP segera mendorong proses Pemilukada secara demokratis, adil dan beradab.

 

Anggota Pansus DPRP dan MRP, juga diminta segera berhenti menjadi tim sukses dari masing-masing calon gubernur dan juga berhenti melakukan pembohongan publik dan melaksanakan tugas secara profesional, obyektif sesuai tugas pokoknya itu. (nls/fud)


JAYAPURA - Koordinator Solidaritas Rakyat Papua Untuk Keadilan, Yulianus Mabel mengatakan, proses pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News