Whistle Blower Ilegal Loging Diusulkan Bebas Bersyarat

Gultom: Tidak Kasih PB, Kita Melanggar HAM

Whistle Blower Ilegal Loging Diusulkan Bebas Bersyarat
Whistle Blower Ilegal Loging Diusulkan Bebas Bersyarat
PONTIANAK - Kadiv Pas Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Solo Gultom mengatakan pihaknya tetap akan mengusulkan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Tony Wong, terpidana ilegal loging di Ketapang, yang kini menghuni Lapas Klas IIA Pontianak. Pengusulan ini, kata Gultom sudah sesuai dengan undang-undang karena terpindana telah memenuhi persyaratan secara hukum dan administratif, yaitu menjalani dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik serta sudah membayar denda sesuai dengan putusan majelis hakim dalam perkara itu.

"Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengusulkan pemberian PB kepada warga binaan kami. Kalau tidak, maka kita sebagai aparatur pemerintah yang melanggar HAM," tegas Solo Gultom ketika dihubungi wartawan via ponselnya, Senin (13/2) pagi.

Ditanya soal surat keterangan tidak ada perkara lain dari Kejari Ketapang yang tidak kunjung diberikan kepada Tony Wong lantaran yang bersangkutan dinilai masih terganjal Perkara No 103/Pid.B/2004/PN.KTP tahun 2004 yang masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, Gultom menegaskan bahwa dirinya sudah melakukan pengecekan ke banyak pihak.

"Di MA tidak terregistrasi, Kejari Ketapang yang mengklaim sudah mengirimkan berkas kasasi sejak tahun 2004 lalu, juga tidak memiliki surat keterangan perkaranya sudah diterima oleh MA. Kajari sendiri mengakui tidak terregistrasi. Jadi kita sebagai aparat tidak boleh ikut permaian yang tidak sesuai hukum," tegas Gultom lagi.

PONTIANAK - Kadiv Pas Kanwil Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Solo Gultom mengatakan pihaknya tetap akan mengusulkan pemberian Pembebasan Bersyarat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News