Elite Partai Garuda Yakin MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol

Namun demikian, Teddy mengungkapkan MK wajib menanggapi serius permohonan ini, karena siapa pun sah-sah saja melakukan gugatan.
"Walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak. Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini," pungkas Teddy.
Diketahui warga Nias bernama Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim menggugat UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik ke MK.
Kedua penggugatbitu meminta agat masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode saja.
Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART," bunyi pasal UU Pemilu yang digugat.(mcr10/jpnn)
Masa jabatan ketua umum partai politik digugat ke MK. Para penggugat menginginkan agar jabatan ketua umum parpol hanya dua periode
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya