Elite Partai Garuda Yakin MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol

Elite Partai Garuda Yakin MK Tolak Gugatan Jabatan Ketum Parpol
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan jabatan ketua umum parpol tidak perlu diusik. Foto: Source for JPNN

Namun demikian, Teddy mengungkapkan MK wajib menanggapi serius permohonan ini, karena siapa pun sah-sah saja melakukan gugatan.

"Walaupun hasilnya sudah sama-sama kita ketahui bakal ditolak. Secara legal standing tidak ada, isi gugatannya pun jauh dari serius. Ya kita nikmati saja gimmick lucu-lucuan ini," pungkas Teddy.

Diketahui warga Nias bernama Eliadi Hulu, dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim menggugat UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik ke MK.

Kedua penggugatbitu meminta agat masa jabatan ketua umum partai politik hanya dua periode saja.

Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi, "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART," bunyi pasal UU Pemilu yang digugat.(mcr10/jpnn)

Masa jabatan ketua umum partai politik digugat ke MK. Para penggugat menginginkan agar jabatan ketua umum parpol hanya dua periode


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News