Ello Girang Cuma Divonis 9 Bulan Rehabilitasi

Ello Girang Cuma Divonis 9 Bulan Rehabilitasi
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Marcello Tahitoe atau Ello menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/12). Hakim menunda sidang karena JPU belum siap untuk memberikan tuntutan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus narkoba yang melibatkan Marcello Tahitoe alias Ello telah berakhir.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kekasih Aurelie Moeremans divonis 9 bulan rehabilitasi.

Pelantun Pergi untuk Kembali itupun tampak puas saat mendengar vonis tersebut.

“Saya bersyukur puji Tuhan karena ini yang terbaik buat saya. Sekarang saya setiap hari berdoa untuk Tuhan pimpin jalannya persidangan,” ujar Ello usai sidang, Selasa (16/1).

"Kalau ini keputusannya yang terbaik saya terima. Saya mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya, dalam bentuk doa dan apapun juga," sambungnya.

Seperti diketahui, Ello bersama Diego diamankan di kediamannya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus 2017 lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja.

Setelah diusut, ternyata Ello telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak 14 tahun lalu.

Penyanyi Ello sudah bisa bernapas lega. Kekasih Aurelie Moeremans itu bersyukur hanya divonis 9 bulan rehabilitasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News