Elnusa Belum Black List Bank Mega

Elnusa Belum Black List Bank Mega
Elnusa Belum Black List Bank Mega
Di sisi lain, Elnusa tetap ngotot menuntut pengembalian uang deposito senilai Rp 111 miliar yang dibobol. Elnusa menegaskan uang yang disimpan produk deposito berjangka Bank Mega. Itu sekaligus membalik pernyataan Bank Mega yang mengklaim Deposito On Call (DOC). Sebagai nasabah sejak 2006 lalu, pihak Elnusa merasa berhak mendapat jaminan keamanan.”Kalau demikian adanya, sebagai nasabah hak kami dilangkahi,” tukasnya.

Elnusa sebut Suharyanto, sebagai perusahaan dengan pemegang saham terbesar PT Pertamina sebesar 41,1 persen terus berupaya memperoleh hak tersebut. Untuk memperlancar proses itu, pihaknya besok (hari ini, Red) bakal bertemu dengan Bank Indonesia (BI). Pertemuan itu penting untuk mencari skema penyelesaian terkait kasus tersebut. ”Kami akan bertemu dengan BI. Soal materi nanti kami beritahu,” ucapnya.

Hingga saat ini pihaknya masih tetap melakukan komunikasi dengan pihak Bank Mega. Artinya, Elnusa tetap bersabar untuk mencari jalan tengah atas penyelesaian kasus tersebut. Nah, jika nanti dalam perjalanannya tidak menemukan titik kesepakatan, maka kemungkinan besar persoalan tersebut akan diselesaikan lewat mekanisme hukum.

Sebab, Elnusa sudah menyiapkan serangkaian bukti konkrit untuk membalik semua pernyataan dan klaim Bank Mega. ”Tuntutan hukum kami pilih sebagai opsi terakhir. Itu kalau nantinya win-win solution tidak tercapai. Tetapi, kami tetap berharap jalan terbaik itu bisa didapat,” tambah Lucy Sycilia, Direktur SDM dan Umum Elnusa sekaligus Plt Direktur Keuangan. (far)

JAKARTA - PT Elnusa Tbk (ELSA) bakal menempatkan deposito pada lima bank terkemuka. Itu dilakukan untuk menghindari kejadian serupa yang tengah membekap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News