Elnusa Ingin Sengketa dengan Bank Mega Cepat Selesai
Kamis, 13 Juni 2013 – 03:35 WIB
Tituk, panggilan akrab Kusumaningtuti menyarankan supaya penyelesaian sengketa antara nasabah dan lembaga jasa keuangan tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan. Pasalnya, penyelesaian sengketa di luar pengadilan biasanya menciptakan keputusan yang cepat, murah dan efektif.
Baca Juga:
Dia menambahkan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan bisa ditempuh dengan cara mediasi, ajudikasi dan arbitrase. "Ini disebut dengan out of court settlement," jelasnya.
Imansyah menambahkan, pihaknya berharap OJK menempatkan masalah perlindungan dan keamanan dana nasabah menjadi isu yang sangat penting, karena menyangkut kepercayaan nasabah kepada perbankan nasional.
Mengendapnya dana Rp 111 miliar di Bank Mega telah mengganggu aktivitas investasi perseroan. “Dana itu seharusnya dapat digunakan perusahaan untuk mendanai pekerjaan berbagai proyek. Apalagi, jasa kontrak hulu minyak dan gas bumi bersifat jangka pendek, sekitar 3 bulan. Untuk mengerjakan berbagai proyek itu, setidaknya perusahaan harus memiliki modal sekitar 30-60 hari,” ujarnya. (jpnn)
PT Elnusa Tbk membuka diri untuk proses penyelesaian di luar pengadilan terkait raibnya dana deposito Rp 111 miliar milik perseroan yang disimpan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasnur Internasional Shipping Raih Penghargaan The Best 6 Investortrust Companies 2024
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor