Elnusa Ingin Sengketa dengan Bank Mega Cepat Selesai
Kamis, 13 Juni 2013 – 03:35 WIB
PT Elnusa Tbk membuka diri untuk proses penyelesaian di luar pengadilan terkait raibnya dana deposito Rp 111 miliar milik perseroan yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka. Pasalnya, proses penyelesaian lewat jalur hukum akan menggunakan waktu yang lama dan dipastikan berbelit-belit.
“Saya tidak yakin bisa selesai pada 2014 kalau melewati jalur hukum,” ujar Commercial and Strategic PT Elnusa Imansyah Sjamsoeddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6).
Maka dari itu Imansyah menaruh harapan besar kepada lembaga baru pengawas keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia berharap perlindungan nasabah di era OJK bakal lebih bertaji dalam menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan pihak perbankan.
Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, pengawasan di sektor perbankan baru efektif dilakukan oleh OJK pada awal tahun depan, sehingga sengketa antara nasabah dan nasabah keuangan membutuhkan sinergi dengan Bank Indonesia (BI).
PT Elnusa Tbk membuka diri untuk proses penyelesaian di luar pengadilan terkait raibnya dana deposito Rp 111 miliar milik perseroan yang disimpan
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih