Elnusa Kecam Investasi Bank Mega

Elnusa Kecam Investasi Bank Mega
Elnusa Kecam Investasi Bank Mega
Padahal sudah ada setidaknya dua putusan lembaga berwenang yang mewajibkan Bank Mega segera menyelesaikan ganti rugi materiil ke Elnusa. Yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Maret 2012, dan Keputusan apat Dewan Gubernur (RDG) BI 23 Mei 2011 yang secara eksplisit menyatakan ada kesalahan manajemen Bank Mega,"Contoh baik Citibank, yang langsung melunasi dana nasabah yang digelapkan Malinda Dee," ungkapnya.

Bahkan Iman menilai penyelesainan dana nasabah dalam kasus hukum kejahatan perbankan seperti itu wajib diutamakan demi kebaikan bank itu sendiri,"Memprioritaskan penyelesaian kerugian nasabah lazim dilakukan di dunia perbankan demi mempertahankan kepercayaan nasabahnya. Berlarutnya penanganan rekening kami ini akan menjadi preseden  buruk bagi korporasi dalam menyimpan dana perusahaan di perbankan," imbuhnya.

Menanggapi kondisi tersebut, chief economist BNI, Ryan Kiryanto menegaskan bahwa secara prinsip, jika terjadi kasus pembobolan dana nasabah seperti itu, maka bank harus harus segera bertanggung jawab melunasi dana nasabah,"Bukan oknum pegawai bank tersebut yang dimintai tanggung jawab. Karena nasabah melakukan transaksi dengan pihak bank, bukan oknum pegawai bank," tandasanya.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky berpendapat pelaksanaan sangsi Bank Indonesia terhadap Bank Mega, khususnya fit and proper test manajemen Bank Mega merupakan domain publik. Oleh karena itu, sudah seharusnya Bank Indonesia terbuka dan mengungkapkan apakah sangsi yang diberikan benar-benar dijalankan atau tidak,"Penanganan perkara perbankan wajib diinformasikan ke publik," jelasnya. (wir)

JAKARTA - PT Bank Mega Tbk melanjutkan rencananya membuka 67 kantor cabang baru setelah lepas dari sangsi Bank Indonesia pada 24 Mei lalu. Namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News