Elok Kehilangan Kartu ATM, Duitnya Dikuras SR

Elok Kehilangan Kartu ATM, Duitnya Dikuras SR
Petugas kepolisian (kiri) memeriksa kelengkapan barang bukti kasus pencurian isi saldo ATM milik korban di Mataram, NTB, Jumat (16/6/2023). ANTARA/Dhimas BP

Kepada polisi, SR mengaku bahwa dirinya telah menggunakan sebagian uang korban untuk membeli alat pengeras suara dan emas.

"Ada sisanya, Rp 2,5 juta, sudah kami sita bersama sound system dan emas," kata Yogi.

Akibat perbuatannya, kini penyidik telah menetapkan SR sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Kepada yang bersangkutan juga sudah kami tahan," ujarnya. (antara/jpnn)


Saat itu korban mengaku tergesa-gesa pergi ke rumah sakit, sehingga dompet yang berisi ATM tertinggal di ritel modern.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News