EMAAR Investasi Bersyarat di Lombok
Jumat, 27 Maret 2009 – 18:03 WIB
JAKARTA – PT. EMAAR Properties akhirnya tidak jadi membatalkan investasinya di Lombok Tengah (Loteng), NTB, dengan syarat pihak pemerintah setempat harus segera menyelesaikan semua permasalahan atau kendala dihadapi EMAAR dalam proses investasi ini. Sehingga, pihak EMAAR Properties memberikan deadline kepada pihak pemerintah dalam jangka tiga (3) bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Deadline itu disampaikannya saat rapat percepatan proses penyelesaian investasi di kantor Wapres, Jumat (20/3) pekan lalu.
Mengetahui dideadline tiga bulan, pihak Pemkab Lombok Tengah (Loteng) akhirnya mau tidak mau menyatakan kesanggupannya. Meski hal itu dianggap cukup berat, namun tak ada pilihan lain kecuali menyetujui dan menyanggupinya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, Lalu Zuhuddin menjelaskan, deadline yang diberikan EMAAR merupakan batas waktu maksimal dan itu harus dipenuhi. ''Mau tidak mau, kami harus menyanggupi deadline waktu itu sesuai dengan tupoksi yang dibebankan kepada kami saat ini,'' kata Lalu Zuhuddin saat dihubungi JPNN, Jumat (27/3).
Sementara persoalan pembebasan lahan yang merupakan kendala utama investasi EMAAR akan segera dirampungkan. Bahkan, pihaknya optimis pembebasan sisa lahan seluas 38 hektare itu akan rampung sebelum deadline jatuh tempo. ''Kami juga sudah mempersiapkan segala sesuatunya, mulai dari ketersediaan air bersih, listrik dan sebagainya guna kelancaran pembangunan yang akan dilakukan oleh EMAAR,'' ungkapnya.(sid/JPNN)
JAKARTA – PT. EMAAR Properties akhirnya tidak jadi membatalkan investasinya di Lombok Tengah (Loteng), NTB, dengan syarat pihak pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Triwulan I 2024: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Penduduk Bekerja juga Naik
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Polda Sumsel Kawal PSN Agar Selesai Tepat Waktu
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas