Email dan Telepon Bakrie Grup Dibajak

Diduga Pihak Asing, Polri Diminta Turun Tangan

Email dan Telepon Bakrie Grup Dibajak
Email dan Telepon Bakrie Grup Dibajak
"Peralatan yang dimiliki Bareskrim sudah cukup. Untuk kejahatan internet yang dilakukan oleh para teroris saja Bareskrim mampu mengungkap, apalagi kejahatan cyber yang hanya membobol atau mengakses informasi perusahaan," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Indra menambahkan, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memberikan payung bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap para peretas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, karyawan bagian Finance PT Bumi Resources Tbk, Fuad Helmy membuat laporan di Bareskrim Polri pada 11 Oktober 2012 bernomor No. Pol: TBL/405/X/2012/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencurian dan/atau perusakan dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 46 Ayat (3) UU ITE.

JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR , Indra, mengatakan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri harus serius menyelidiki perkara pembajakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News