Emak-emak Penggunting Bendera Merah Putih Ditahan
jpnn.com, SUMEDANG - Polisi menetapkan tiga orang wanita menjadi tersangka dalam kasus pengguntingan bendera merah putih.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan, tiga orang yang berinisial P, A, dan DY itu sudah dilakukan penahanan.
“Sudah kami gelarkan dan tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (17/9).
Mereka dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu.
Selain itu, Yanto menjelaskan, tiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Dalam video yang ada, P memiliki peran sebagai penggunting bendera, A membantu memegang bendera, dan DY yang merekam video tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan para tersangka tidak memiliki motif apa pun yang terkait dengan kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam video yang viral, P berperan sebagai penggunting bendera merah putih, A membantu memegang bendera, dan DY yang merekam video tersebut.
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Penjabat Bupati Sumedang Yudia Ramli Siap Tuntaskan Program Prioritas 2024
- Profil Yudia Ramli, Plh Kapuspen Kemendagri yang Dilantik jadi Pj Bupati Sumedang
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara