Emak-emak Pepes Ditangkap Polisi, Moeldoko: Kalau Melanggar Tindak

Emak-emak Pepes Ditangkap Polisi, Moeldoko: Kalau Melanggar Tindak
Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/01/2019). Foto: M Fathra N.I/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kapanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma’ruf, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko meminta siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak.

Hal itu ditegaskan Moeldoko saat ditanya langkah kepolisian menangkap tiga orang yang diduga dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Pepes).

Ketiga emak-emak diamankan karena diduga melakukan kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo atau Jokowi.

BACA JUGA: Emak-emak Pepes Ditangkap, Begini Reaksi Fadli Zon

“Dari mana pun kalau melanggar aturan ya tindak saja,” ucap Moeldoko di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta pada Selasa (26/2).

Mantan panglima TNI yang kini menjabat kepala Kantor Staf Presiden (KSP itu bahkan mendorong, kalaupun Bawaslu mengatakan tidak ada pidana pemilu yang dilakukan ketiganya, mereka bisa dikenakan pidana umum.

“Kalau Bawaslu mengatakan tidak ada pidana di (UU) pemilu, ya pidana umum,” tegas Moeldoko.

Ketika disinggung mengenai anggapan bahwa polisi berat sebelah karena begitu cepat memproses para pendukung Prabowo - Sandi, hal itu dibantahnya.

Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf, Moeldoko meminta siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak. Hal itu terkait langkah kepolisian menangkap tiga orang yang diduga dari Partai Emak-emak Pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Pepes).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News